- Untuk memenuhi dan/atau memperkaya capaian pembelajaran, maka mahasiswa dimungkinkan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di luar kampus dan diakui sebagai proses pembelajaran yang terintegrasi dengan pembelajaran di dalam kampus. Kegiatan tersebut dapat berbentuk magang, asistensi mengajar di satuan pendidikan, kewirausahaan, program membangun desa/KKN Tematik, riset, proyek kemanusiaan, studi independen, dan pertukaran mahasiswa (dalam/luar negeri). Peraturan mengenai Pembelajaran di Luar Kampus (MBKM) dapat diunduh pada tautan berikut : Peraturan MBKM